Djawanews.com – John Kei bersama 29 orang anak buahnya yang terlibat dalam penyerangan kediaman sang paman, Nus Kei di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/6/2020) kini masih menunggu proses peradilan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Baca Juga:
John Kei dan 29 anak buahnya pun dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.