Djawanews.com – Otoritas Polda Metro Jaya masih memburu 7 anak buah John Kei yang kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga Minggu (28/6/2020) pihak kepolisian telah menangkap 35 orang pelaku termasuk John Kei yang terlibat dalam penyerangan kediaman Nus Kei di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pekan lalu, Minggu (21/6/2020).
“Tadinya (ada) 12 (DPO), 5 udah ketangkep, sisa 7 (DPO). Kita masih dalami lagi yang lain, ya. Tapi sementara ini masih itu, ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Detik.
John Kei beserta anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana. Sebelum melakukan aksinya, kelompok John Kei telah melaksanakan pertemuan sebanyak empat kali untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.
Berdasarkan keterangan Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, pertemuan itu dilakukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; serta di markas mereka di Perumahan Titian Indah, Bekasi.
Akibat perbuatannya, John Kei dan puluhan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.