Djawanews.com – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan bahwa pemerintah serta para pemangku kepentingan lain, termasuk DPR, telah sepakat untuk menghapus pasal mengenai Ekasila dan Trisila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kontroversial.
Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menyerahkan sepenuhnya perihal nasib RUU HIP kepada DPR. Hal tersebut tak terlepas dari fakta bahwa RUU tersebut adalah inisiatif DPR.
Sikap pemerintah, tambah Mahfud MD, adalah menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah telah meminta DPR agar membahas ulang RUU HIP dan menyerap aspirasi yang lebih banyak dari masyarakat.
“Saya kira kita tunggu saja perkembangannya, nanti tentu akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” tegasnya. Untuk mendapatkan berita nasional dan daerah yang lain, ikuti terus berita hari ini.