Djawanews.com – Pasca insiden penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di kediaman Nus Kei di di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pihak kepolisian telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Ya, sebelum melakukan aksinya, kelompok John Kei telah melaksanakan pertemuan sebanyak empat kali untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.
Berdasarkan keterangan Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, pertemuan itu dilakukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; serta di markas mereka di Perumahan Titian Indah, Bekasi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.