Djawanews.com – Pemukulan terhadap sopir ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Menemukan titik terang, pasalnya TNI Angkatan Laut (AL) telah menetapkan seorang anggotanya yang berinisial BH berpangkat mayor sebagai tersangka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban bersama anaknya sedang berboncengan motor, pada Minggu (9/1) sekitar pukul 17.40 WIB. Pada saat yang sama, Tersangka BH yang menggunakan kendaraan roda empat melaju searah di jalan yang sama dengan korban. Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan bahwa korban lalu menyalip kendaraan tersangka. Namun, tersangka tampak tidak terima dirinya didahului korban.
Kemudian tersangka disebut langsung mengejar dan menghentikan sepeda motor korban, lalu langsung memukulinya.
"Sopirnya itu turun dari mobil. Tahu-tahu langsung ditonjok," kata Azis. Julius juga mengatakan bahwa Mayor BH menghentikan kendaraan korban, lalu melakukan penganiayaan. Dilansir dari Kompas.com.
"Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan," kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/).
Akibat dari perbuatan tersangka, kini korban mengalami luka memar pelipis sebelah kanan. Polisi Militer TNI AL telah menahan BH di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III, Jakarta, sejak Senin lalu.
Julius mengatakan, penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung dan akan diproses secepatnya.
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," tegas perwira tinggi bintang 1 tersebut.
Ia mengatakan, TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagaimana amanat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, kata Julius, tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Hal ini sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," kata Julius menyampaikan pesan KSAL. Dilasir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita Kriminal. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.