Djawanews.com – Pihak kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Bogor. Dua pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21) berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan satu orang lagi berinisial IM (23) merupakan wiraswasta.
“Ya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor, Iptu Rachmat Gumilar pada Senin, 17 Januari.
Rachmat menerangkan bahwa pemerkosaan pada siswi SMP terjadi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Awalnya salah satu pelaku membujuk korban hingga akhirnya dibawa ke lokasi tersebut.
“Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban,” ucap Rachmat.
Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Bogor Belum Diungkap Kepolisian
Belum diketahui kronologi para pelaku memperkosa korban. Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan. Namun tiga pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing pada Minggu, 9 Januari.
“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Rachmat.
Lebih lanjut, tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rachmat menjelaskan ancaman hukuman penjara pada ketiga pelaku pencabulan siswi SMP itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.