Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka yakni AA (39) warga Temanggung dan ARP (29) warga Banyumas Jawa Tengah. keduanya dibekuk polisi di Jalan Magelang, Sleman dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 gram.
Sementara, satu tersangka lain yakni BFR (38) warga Gedongtengen, Yogyakarta dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan dan BFR pernah dipidana dalam kasus yang sama. Kasus ini semuanya berawal dari penyelidikan di Kulonprogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (1/10/2020).
Saat penangkapan, polisi hampir saja dikelabui oleh pelaku karena barang haram dan peralatan berupa jarum untuk mengonsumsi sabu-sabu disimpan di dalam botol deodoran.
“Kita sempat dikelabui, karena jarum untuk mengonsumsi itu disimpan di dalam botol deodoran,” terang Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.