Djawanews.com – Tim Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus punyuplai Bandar pil koplo berinsial IBS (21) di Mantrijeron, Yogyakarta.
Penangkapan dipimpin oleh Iptu Aditya Permana dan Ipda Agung Klimin. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32.000 pil koplo yang siap dikirim ke Bandar-bandar di wilayah Yogya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Sukar mengatakan, tersangka bukan hanya seorang Bandar, tapi juga supplier pil koplo para Bandar di Yogya.
“Tersangka ini merupakan pemain besar. Dia tak hanya jual per butir, tapi sekali menjual ke Bandar bisa 5 sampai 1 toples. 1 toples berisi 1.000 pil koplo,” ujar Sukar, melansir Kr Jogja, Kamis (25/6/2020).
“Dalam seminggu tersangka bisa menjual 32 toples atau 32.000 pil koplo,” tambah dia.
Kasat menyebut, tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya. Dia mengatakan, pil koplo tersebut diduga kuat dibeli tersangka dari luar kota.