Djawanew.com – Rikadi Santoso alias Gitong (25) warga Karangtalun, Imogiri,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi karena terbukti memiliki ratusan butir obat golongan psikotropika beserta ribuan pil koplo.
Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Bantul pda Rabu (4/11/2020) di depan salah satui jasa pengiriman brang di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyampaikan, kronologi penangkapan bermula saat petugasd menerima informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba di salah satu jasa pengiriman barang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan melihat tersangka di depan agen jasa ekspedisi pengiriman barang sedang mengabil sebuah paket.
Polisi langsung mengamankan tersangka dan meminta dibuka paket tersebut.
“Setelah dibuka paketan tersebut berisi satu buah kemasan berlakban coklat yang didalamnya terdapat 200 tablet alprazolam, dua tablet dalam kemasan warna biru berutliskan Ataraz Alprazolam, serta dua kemasan warna biru muda bertuliskan diazepam,” ujar Archye.
Selain obat-obatan golongan psikotropika tersebut, pelaku juga memesan pil koplo dari seseorang bernama Aril yang saat ini masih buron.
“Setelah dibuka dapat diketahui paketan tersebut bersisi pil warna putih berlambang Y dan Psikotropika yang merupakan pesenan dari seseorang yang masih daam pengejaran.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 200 psikotropika, 5.000 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan satu buah telepon seluler.
Diketahui, tersangka Gitong merupaka residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI No.5/1997 dan pasal 196 UU RI No.36/ 2009 tentang Kesehatan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.