Djawanews.com – RCO (30) warga Sentolo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor tetangganya untuk berjudi.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan menyampaikan, pelaku dibekuk petugas Reskrim pada Minggu (27/9/2020) setelah ada laporan dari korban YKW.
Dalam laporannya ke Polres Kulonprogo, korban mengaku kehilangan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut digadaikan pelaku kepada seseorang.
“Awalnya pelaku ini pinjam dengan dalih untuk mengantarkan istrinya. Namun sepeda motor Honda Spacy dengan nopol AB 6027 EL malah digadaikan,” terang Sudarmawan, Rabu (30/9/2020), melansir Inews.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya di wilayah Bantul.
Sepeda motor milik YKW digadaikan seharga Rp 2 juta. Sementara uangnya habis dipakai judi dan main perempuan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.