Djawanews.com – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang ibu muda di Kabupaten Sleman berinisial DA (26). Dia mencuri uang dan handphone milik teman dari suami yang datang untuk bersilaturahmi.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menyampaikan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (24/10/2020).
Kala itu, korban Eko Mardiyanto (21), rekan suamiya datang untuk bersilaturahmi dan menginap di rumah pelaku di Dukuh, Desa Triadi, Sleman.
“Korbannya ini tamu rumah yang merupakan teman dari suami pelaku,” ujar Eko di Polsek Sleman, Selasa (6/10/2020).
Ketika korban tertidur, pelaku menggondol dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Ponsel tersebut disimpan di dalam tas korban. Pun demikian dengan dompetnya. Korban yang terbangun tidak menemukan handphone dan dompetnya.
Korban lantas menanyakan keberadaan dompetnya ke pelaku, namun pelaku menjawab tidak tahu menahu.
Saat hendak pulang, korban bertemu pedagang yang ada di dekat rumah pelaku. Kebetulan antara saksi dan korban juga saling mengenal.
“Saat itu saksi menyeragkan dompet korban dan mengatakan menemukan di dekat rumah pelaku,” ujar Eko.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hasilnya mengarah pada keterlibatan pelaku, dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi,” terang Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.