Djawanews.com – Perbuatan culas dilakukan oleh seorang janda di Kota Yogyakarta berinisial SS (37). Dia terbukti menggelapkan uang perusahan tempat dia bekerja senilai Rp 18 juta untuk keperluan pribadi.
Akibatnya, SS berurusan dengan aparat kepolian. Dia dibekuk oleh petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman.
“Kami amankan tersangka, dinihari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,” ujar Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).
Hari Sulistia mengatakan, pelaku adalah warga Pakualaman, Yogyakarta. Sehari-hari SS bekerja sebagai tenaga marketing di CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman.
Pelaku, lanjut Hari Sulistia berhasil menjual produk yang ada di tempat bekerja senilai Rp 18 juta.
Akan tetapi, uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Belakangan, diketahui uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,” terang Hari Sulistia.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.