Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap lagi seorang residivis kasus pencurian motor. Pelaku bernama Wayan (29), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Ia harus kembali menimkati dinginnya jeruji lantaran melakukan pencurian motor lagi.
“Tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu juga pernah dipidana karena kasus yang sama,” jelas Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso, Jumat (10/7/2020).
Munarso menjelaskan, Wayan mencuri motor pada bulan Juli lalu barang curian berupa sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Rizky, warga Giripeni, Wates.
Kejadian bermula saat korban memarkir motornya di depan rumah dengan kunci yang masih menggantung karena lupa mencabut. Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya tidak ada. Ia lantas segera mengunggah kejadian tersebut di media sosialnya.
“Dari situ terus sejumlah rekannya yang cukup mengenali motor milik korban yang berwarna biru tersebut ada yang merespons, dengan melihat sepeda motor korban yang dibawa pelaku ke di Jalan Tentara Pelajar, Wates,” kata Munarso.
Warga kemudian melakukan penangkapan secara mandiri dan diserahkan kepada polisi. Dalam keterangannya, KA mengaku awalnya tak berniat curi sepeda motor milik Rizky. Ia hanya berniat meminjamnya untuk membeli obat di apotik.
Di saat yang bersamaan, KA sedang mengalami masalah rumah tangga dan ia mencoba melampiaskan masalah tersebut dengan menenggak 20 saset obat batuk cair. Jadi saat melakukan aksinya, KA mengaku tidak sadar sepenuhnya.
Atas perbuatannya, residivis pencurian sepeda motor itu dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.