Djawanews.com – Seorang pria berusia 44 tahun melakukan aniaya anak kecil setelah ia tersinggung dengan ejekan mereka. Yang jadi korban adalah anak laki-laki berinisial A dengan usia 8 tahun. Ia adalah warga Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman.
Naasnya, tindak penganiayaan yang dilakukan pria baruh baya tersebut menyebabkan A mengalami gegar otak dan patah tulang kaki.
Kanitreskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Tito Satria Pradana menjelaskan, aparat kepolisian telah mengamankan pelaku yang bernama Sumadiyono.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli lalu di salah satu ruas jalan kampung di Mayangan,” jelas Tito, Senin (27/7/2020).
Sumadiyono Aniaya Anak Kecil Hingga Parah
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari ketika A dan dua temannya, R (7), dan T (8), bermain bersama di jalan kampung di Mayangan. Ketiganya melintasi rumah Sumadiyono sambil asik bergurau. Saat itu ketiga anak disebut mengucapkan kalimat yang dianggap Sumadiyono sebagai bahan ejekan.
Mendengar gurauan ketiga anak tersebut Sumadiyono langsung tersinggung. Ia kemudian mengejar ketiga bocah itu karena lari darinya.
Dari pengejaran tersebut Sumadiyono berhasil menangkap A, sedangkan dua bocah lain berhasil kabur. Sumadiyono kemudian menginjak kaki korban dan menjambak kepala A lalu membenturkannya ke tembok.
Setelah puas menganiaya, Sumadiyono lalu menyuruh A pulang. Tak cukup sampai situ, Sumadiyono juga menyusul korban ke rumahnya dan marah-marah kepada ibu korban yang berinisial TS (32).
TS yang kemudian mendengar cerita dari anaknya langsung melarikannya ke rumah sakit. Berdasarkan diagnosis petugas medis, A mengalami patah tulang di punggung kaki kanan serta pendarahan di otak.
A juga mengalami trauma secara psikis. Meski demikian, A diminta untuk menjalani rawat jalan lantaran pandemi. Sedangkan keluarga korban melaporkan tetangganya itu ke Polsek Gamping, Sleman pada Selasa (21/7/2020) lalu.
“Pelaku kami amankan pada Rabu [22/7/2020] di Jalan Kabupaten, Sleman. Usai diperiksa pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Tito.
Saat dimintai keterangan terkait tidakannya yang aniaya anak kecil itu Sumadiyono mengaku kesal dan emosi karena ejekan ketiga bocah itu. Karena tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.