Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba.
Terkait hal ini, polisi mengamankan empat orang pelaku. Penangkapan para pengedar barang haram tersebut bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas di Alun-Alun Wonosar, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 5 Oktober silam.
Pjs Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidihastuti menyampaikan, kasus ini berhasil dibongkar berkat kejelian aparat.
Mulanya, aparat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dan motor.
Ketika dilakukan olah TKP, polisi curiga dengan para penumpang mobil tersebut sebab mereka dalam keadaan mabuk.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa obat-obatan terlarang.
“Kami menemukan 27 pil trihexyphenidyl (THP) dan 40 pil Alprazolam dibawa salah satu penumpang,” ujar Enny di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa pil Alprazolam merupakan milik salah satu penumpang mobil tersebut dengan inisial IS.
Sementara pil THP merupakan milik HDI yang sedang berpakansi di Pantai Baron. Aparat kemudian meringkus HDI dan mengakui bahwa barang itu miliknya.
Polisi kemdian mendalami kasus ini dengan memeriksa secara intensif IS dan HDI. Dalam pemeriksaan, IS mengaku memperoleh Alprazolam dari HSY yang tinggal di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sedangkan HDI mengaku mendapatkan THP dari TPN, warga Laweyan Solo.
Dari keterangan IS dan HDI, polisi lalu mencokol HSY dan mengamankan barang bukti berupa 30 pil THP, sementara dari tangan TPN, aparat menyita 11 paket tembakau gorilla dan 19 paket sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.