Djawanews.com – Meskipun masih berumur 19 tahun, namun DS kembali harus berususan dengan pikah kepolisian karena aksi penggelapan. Menariknya hal tersebut bukan kali pertama dilakukannya.
Seakan DS tidak pernah kapok masuk bui, pemuda asal Pakem tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan dan penggelapan. Kini DS harus masuk bui lagi lantaran membawa kabur sepeda motor jenis trail.
“Dia baru 29 Juni lalu bebas Lapas Cebongan. Dia ingin memiliki motor, dan sudah direncanakan ketika dia keluar,” papar Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro, Selasa (28/7).
DS melancarkan aksinya pada Minggu (19/7) lalu, ketika bertemu dengan korban Ferdian di sebuah warung angkringan. Meskipun keduanya baru kenal 10 hari, namun menjadi akrab lantaran sering bertemu.
Di warung angkringan di Trimulyo, Sleman, DS meminjam motor korban dengan dalih ingin mengambil uang. Namun hingga malam korban menunggu DS namun tidak kunjung datang, dan saat dihubungi nomornya juga tidak aktif.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto menyatakan berdasarkan pemeriksaan DS mengaku telah menggelapkan motor korban. DS mengaku jika ingin memiliki motor namun tidak punya uang untuk membeli.
DS diketahui menggelapkan motor korban di hutan bambu dekat Sungai Progo. “Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.
Karena aksinya, DS akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Jangan lupa simak berita krimina Jogja menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.