Djawanews.com – Setelah buron selama 6 bulan, pelaku pembacokan sadis di Kulonprogo, Caesar Arya Kusuma menyerahkan diri ke polisi.
Alasannya, dia merasa kasihan dengan kondisi orang tuanya. Atas dasar itu, dia menghubungi nomor kepolisian.
“Kasian bapak saya. Saya pulang. Saya suruh telepon nomor (polisi) itu,” kata Arya di Mapolres Kulon Progo, Selasa (1/9/2020).
Peristiwa pembacokan dilakukan Arya dan dua orang rekannya yakni Santang Yulianto (37) dan Abraham Brian Erlangga (26) pada 1 Februari 2020 malam.
Kala itu, kelompok Arya tiba-tiba menebas korban bernama Marsudi (43) di Banjararum, kecamatan Kalibawang dengan pedang. Korban mengalami luka sabetan pada kepala belakang dan memar pada muka karena dipukul benda tumpul.
Selain itu Arya dan dua rekannya kembali melanjutkan aksi tersebut. Mereka menyerang warga tak dikenal di daerah Jatisarono.
Korban bernama Muhammad Aprianto (22) mengalami luka robek di lengan akibat tebasan pedang.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Setelah kejadian itu, Arya yang takut ditangkap, kabur ke Solo selama 7 bulan. Sementara dua rekannya sudah dibekuk oleh polisi.
Polisi kemudian terus memburu Arya. Petugas mendatangi rumah pelaku berulang kali.
Hal ini membuat Arya merasa kasihan dengan kondisi orangtuanya. Setelah 6 bulan kabur ke Solo, Arya memutuskan untuk pulang dan menyerahkan diri.
“Lama-lama disamperin terus di tempat saya. Polisi meninggalkan nomor ke bapak saya. Saya telepon,” terang Arya.
Polisi kemudian membekuk Arya tanpa perlawanan di rumahnya, Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta pada 25 Agustus 2020.
Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP atas pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.