Djawanews.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkan pelaku perampokan toko emas Tony Mustika di Jalan Iskandar Blora, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7) lalu.
Tersangka adalah eks anggota TNI berinisial SFK (47), warga Perum Bumi Modroko Raya, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
SFK terakhir kali bertugas sebagai anggota TNI di Malang dengan pangkat Sersan.
SFK diciduk polisi di daerah subah, Kabupaten Batang. Selain SFK, polisi juga berhasill menangkap dua tersangka lain di Surabaya, yaitu ATR (23) warga Perum Benowo Indah Surabaya dan MAE (28) warga Dusun Dadap Kuning, Kabupaten Gresik.
“Para tersangka berhasil menggondol 177 buah perhiasan emas berbagai model seberat 779 gram. Kalau ditaksir harga semuanya Rp 274 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto di Jawa Tengah, Rabu (16/9/2020).
“Mereka mengaku baru sekali. Akan tetapi kita masih akan dalami terus. Karena kalau melihat modus operandinya, terlihat profesional,” sambung Wihastono.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Dia menambahkan, hasil perampokan tersebut, sebagian telah dijual oleh tersangka, dan hasilnya dibagi-bagi.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis soft gun, sepeda motor dan 31 untai kalung emas dan uang tunai 34 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.