Djawanews.com – Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil meringkus 3 terduga pengedar uang palsu senilai Rp 465,7 juta.
Ketiga pelaku yang diringkus yaitu, NK (45) warga Pandeglang, TH (52) dari Jambi, serta AH (50) asal Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, uang palsu yang disita aparat kepolisian terdiri dari pecahan senilai Rp 50.000 dan Rp 100.000.
“Perbandingannya 1 banding 3. Setiap pembelian Rp 1 juta uang asli, masyarakat akan mendapat uang palsu sebesar Rp 3 juta,” kata Edy di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020).
Kronologi penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat. polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap NK di wilayah Klaten pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 179 lembar, dan Rp 50.000 sebanyak 1.522 lembar.
Polisi lalu mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi dan menangkap dua tersangka yakni TH dan AH di rumah kontrakannya di wilayah Salatiga.
Di sana, polisi kembali menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 190 lembar, Rp 100.000 emisi 2014 sebanyak 6 lembar, dan Rp 50.000 emisi 2005 sebanyak 3.270 lembar.
“Kita berhasil menyita uang palsu siap edaran beserta perlengkapannya. Termasuk alat cetak, tinta, kertas dan uang sebelum dipotong, tapi sudah jadi,” pungkas Edy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.