Djawanews.com – Wahyu Purnomo alias Gawok (37), warga Joglo, Banjarsari dan Gilis Andrian (38), warga Mojo, Pasar Kliwon diamankan polisi karena kedapatan menjambret hanphone di Jalan Urip di Jl. Urip Sumoharjo, Jebres Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Suharmono mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka pertama, Wahyu Purnowo adalah residivis kasus pencurian yang bebas pada 2016 lalu. Sementara Gilis Andrian merupakan narapidana pencurian handphone yang bebas program asimilasi di rumah pada dua bulan lalu daru Rutan Sragen setelah mendekap dalam penjara selama setahun.
“Dua tersangka itu merupakan rekan lama yang hobi minum minuman keras,” ujar Suharmono, Rabu (15/7/2020).
Wahyu dan Adrian kedapatan menjambret handphone milik Regina Oktvina (22), warga Jebres, kota Solo yang terjadi pada Jumat (10/7/2020).
Warga yang melihat aksi penjambretan langsung mengejar pelaku hingga tertangkap di wilayah Kepatihan Kulon.
Setelah tertangkap, warga menghajar Wahyu dan Andrian hingga babak belur. Polsek Jebres yang menerima informasi tersebut langsung mengamankan pelaku penjambretan dan membawa mereka ke Klinik Bhayangkara.
Suharmono menyebut, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi penjambretan handphone yang mereka lakukan.