Djawanews.com – Kabar bahagia bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 di Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY), karena kabarnya akan mendapatkan fasilitas gratis ongkir (ongkos kirim).
Fasilitas gratis ongkir tersebut difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY, terutama bagi para pelaku UMKM yang menawarkan produknya secara online atau daring.
Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Wisnu Hermawan, mengungkapkan transaksi UMKM di DIY sejak Mei 2020 hingga sekarang mencapai Rp500 juta.
“Transaksi mencapai setengah miliar rupiah sejak Mei sampai sekarang,” terang Wisnu, dilansir dari Antara, Rabu (1/7/2020).
Fasilitas ongkos kirim tersebut menurut WIsnu akan diberikan kepada 400 UMKM yang telah terseleksi. Selain itu fasilitas juga akan diberikan kepada UMKM yang memasarkan produknya melalui toko daring SiBakul yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Selain itu, Wisnu juga menyatakan jika kini pihaknya telah mengucurkan dana untuk ongkos kirim produk ratusan UMKM hingga mencapai Rp80 juta. Dana tersebut terhitung sejak Mei 2020 yang bersumber dari dana tak terduga APBD DIY.
“Dari Rp80 juta itu terbukti berhasil menggerakkan ekonomi sampai enam kali lipatnya,” imbuh Wisnu.
Lantas bagaimana syarata-syarat lainnya bagi para UMKM di DIY agar mendapatkan fasilitas gratis ongkir? Simak pembahasan selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.