Djawanews.com – Pemkab Kulon Progo telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) terkait masa new normal. SOP tersebut disiapkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) dan segera disahkan serta diterapkan.
Sejumlah poin penting dalam draf perbup menyangkut aturan-aturan atau mekanisme penerapan protokol kesehatan di masyarakat luas, tempat-tempat ramai, termasuk aturan terhadap aparatur sipil negara.
Sutedjo, Bupati Kulon Progo, mengatakan bahwa aturan tersebut dibutuhkan agar masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai sebuah kebiasaan yang baru dan diadaptasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.
“Tantangan dalam hal ini memang adalah bagaimana mengedukasi dan menggugah kesadaran masyarakat dan kita semua,” ungkap Sutedjo, Selasa (30/06/2020).
Sutedjo menambahkan, perbup tersebut diharapkan bisa menjadi panduan untuk masyarakat dalam membiasakan diri dalam menjalani hidup di masa new normal.
“Perbup ini, juga agar tidak hanya sebagai aturan yang ditaati saja, tapi nanti lahir kesadaran,” tambah Sutedjo.
Hal tersebut disampaikannya karena masih ditemukan sejumlah warga yang cenderung setengah-setengah atau tidak maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama soal penggunaan masker.
“Ada yang kadang maskernya hanya di saku saja, kalau tidak ada petugas, maskernya tidak dipakai,” tandasnya.
Untuk mendapatkan info terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.