Djawanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkab Sleman telah kembali berkerja di kantor atau work from office (WFO) sejak Rabu, 1 Juli 2020. Para ASN tersebut bekerja di kantor dengan pola yang sesuai aturan new normal atau kenormalan baru selama pandemi covid-19.
Untuk informasi, ASN Kabupaten Sleman sebelumnya melakukan pekerjaannya di rumah dengan sistem work from home (WFH) sejak 1 Mei 2020 hingga 30 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan demi menekan angka penularan virus corona (covid-19). Bergantinya WFH ke WFO sesuai surat edaran Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman mengenai pelaksanaan sistem kerja pegawai ASN dan Non-ASN dalam tatanan kenormalan baru di wilayah Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sleman.
Surat edaran tersebut melingkupi para perangkat daerah, perangkat desa, serta pelayanan publik. Hardo Kiswoyo, Sekda Sleman, menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem new normal, para ASN wajib menerapkan protokol kesehatan ketika bekerja di kantor. Mereka harus memperhatikan jarak antarindividu (jaga jarak), menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan kantor menyediakan hand sanitizer di sejumlah pintu masuk.
“Selain itu, absensi (presensi) kehadiran ASN dan non-ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin fingerprint sudah kembali diberlakukan,” ungkap Hardo.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.