Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan bahwa pihaknya masih mendapatkan pengaduan pembayaran gaji buruh yang nilainya di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah DIY. Hal tersebut diungkapkan oleh Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY.
"Ada beberapa kasus yang masuk ke kami terkait pengaduan pemberian upah di bawah UMK. Tetapi kasus selalu terselesaikan dengan mediasi tanpa terjadi perselisihan hubungan industrial," terang Aria, Senin (12/10/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Ketika ditanya soal jumlah pengaduan yang masuk, Dinaskertrans belum bisa memastikan data keseluruhan. Ia mengatakan bahwa sebab persoalan pembayaran upah paling banyak adalah kesalahpahaman. Masalah tersebut juga bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
"Di DIY sendiri total perusahaan yang berdiri ada sekitar 4 ribu unit. Dengan jumlah pekerja formal mencapai 300 ribu orang. Pastinya, aduan permasalahan upah tetap ada, namun indeks totalnya belum ada pendataan lebih lanjut," ujarnya.
Dinaskertrans DIY akan mengembangkan sistem pengaduan tersebut secara daring. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan pekerja dalam membuat pengaduan ketika menghadapi masalah ketenagakerjaan.
"Selama ini, pengaduan dilakukan secara langsung sehingga kurang efisien bila terus diterapkan apalagi kondisi pandemi seperti ini," terangnya.
Berdasarkan catatan Dinaskertrans DIY, setiap hari ada 10 hingga 20 kasus pengaduan yang terkait ketenagakerjaan. Persoalan yang terjadi bermacam-macam, seperti persoalan upah, THR, dan libur atau cuti.
"Melihat tingginya kasus aduan sehingga membutuhkan sistem yang cepat pula. Hingga kini, progres pembuatan layanan pengaduan digital terus dikembangkan," tandas Kepala Disnakertrans DIY.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.