Djawanews.com – Delapan dari 12 kecamatan di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogro Baning Rahatujati menyampaikan, pengelompokan dan penilaian zona penyebaran Covid-19 ini didasarkan pada tiga indikator yang ditetapkan gugus tugas pusat.
Adapun tiga indikator tersebut yakni, epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Di dalam kategori itu ada 15 variabel yang menjadi patokan untuk skoring dan penilaian untuk setiap kecamatan.
“Hasil dari skoring itu menentukan empat kriteria. Pertama dengan risiko tinggi atau zona merah apabila hasil skoringnya antara 0-1,8,” ujar Baning di Kulonprogro, Senin (3/8/2020) melansir Antara.
Kedua, lanjut Baning, wilayah dengan risiko sedang atau zona oranye dengan hasil skoring 1,81-2,4. Lalu zona risiko rendah dengan warna kuning dengan skoring 2,41 sampai 3.
“Terakhir, suatu wilayah dikategorikan masuk zona hijau jika dalam empat minggu berturut-turut tidak tercatat adanya tambahan kasus dan tingkat kesembuhan pasien positif di wilayah ini mencapai 100 persen,” terang Baning.
Adapun 8 kecamatan di Kulonprogo yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19 yakni Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo, Kokap, Nanggulan, Sentolo, Galur, dan Wates.
Baning menuturkan, kondisi peta penyebaran Covid-19 bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap 2 minggu sekali.
“Peta risiko penyebaran Covid-19 di Kulonprogo diperbaharui setiap 2 minggu sekali, sehigga hasilnya dapat digunakan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” ucap Baning.