Djawanews.com – Empat orang kawanan perampas sepeda motor berhasil dibekuk oleh Polresta Yogyakarta. Keempat pelaku merampas dengan disertai kekerasan. Masing-masing pelaku berinisial RA alias Bencong (26), DK alias Genjix (23), GKW alias Xetel (22), dan AP alias Negro (20).
Dalam Operasi Curas Progo 2020, polisi juga berhasil menangkap dua penadah barang rampasan korban, yakni HSS (46) dan FY (36). Dalam keterangan persnya, Kapolresta Yogyakarta menjelaskan kronologi kejadian perampasan yang disertai kekerasan.
“Kejadian pada 4 Juli lalu sekira pukul 03.00 WIB yang bertempat di Jl. Tirtodipuran tepatnya di depan gedung Krido Bekso Wiromo (KBW),” kata Kombes Pol Sudjarwoko yang dikutip dari Tribun Jogja, Jumat (14/8/2020).
Kapolresta menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang bernama Ganesh Risanghastho mengalami bocor ban pada kendaraannya. Ia dan temannya kemudian berusaha mencari tambal ban. Namun saat berjalan, mereka justru bertemu para pelaku di Jokteng Timur sebelah Selatan. Para tersangka menawarkan bantuan untuk mencari tukang tambal ban, namun korban menolak.
Korban lalu melanjutkan pencariannya mencari penambal ban ke wilayah Jl. Parangtritis. Saat sampai di gedung KBW, korban langsung dipepet dan ditendang oleh segerombolan orang yang tak lain adalah pelaku. Tak hanya merampas motor, korban juga ditodong dengan sajam dan merampas tas berisi handphone.
“Dia menggunakan pisau dapur untuk mengancam korban. Sementara motor yang dibawa kabur adalah motor yang dipakai untuk mendorong sepeda motor korban yang bocor,” jelas Sudjarwoko.
Saat menyelidiki, petugas memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut petuhas kemudian menangkap Bencong di rumahnya di Wonosari. Ketiga tersangka lain juga ikut diringkus petugas.
“Otaknya Bencong dan Negro, mereka ini hubungannya pertemanan dan sengaja mengincar korban dengan berkeliling di seputar Jogja,” kata Sudjarwoko.
Sedangkan barang curian yang berupa sepeda motor jenis Honda Beat dijual Bencong dan Xetel ke penadah seharga Rp1,3 juta kepada FY lewat HSS yang bertugas sebagai perantaraan. Sedangkan ponsel korban yang bermerek Oppo A7 dijual ke Jogjatronik seharga Rp1.2 juta. Hasil penjualan dibagi kepada masing-masing pelaku sebesar Rp450 ribu, sisanya digunakan untuk pesta miras.
Keenam tersangka dijerat dengan pasa yang berbeda. Empat pelaku perampasan motor, yakni Bencong, Negro, Genjix, dan Xetel dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan dua penadah, HSS dan FY, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Untuk mendapat informasi lain tentang perampas motor atau peristiwa kriminal lain di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah, kunjungi portal berita harian online di Djawanews.