Djawanews.com – Dinas Perhubungan DIY akhirnya memilih menyudahi kebijakan penyekatan wilayah perbatasan, meski Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli mendatang.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi penyekatan kawasan perbatasan dinilai tidak lagi efektif untuk dilanjutkan.
“Penyekatan sudah tidak ada mulai hari ini (1/7/2020). Dari Polda DIY juga sudah menghentikan penyekatannya,” kata Lazuardi dikutip dari Antara.
“Payung hukum kita lemah terus yang kedua pelaksanaannya tidak efektif lagi karena lalu lintas sudah padat. Kemudian di wilayah lain sudah tidak ada penyekatan sehingga ketika dilaksanakan justru akan menjadi masalah,” lanjutnya.
Keputusan ini sekaligus merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kondisi saat ini telah memasuki fase II yang merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali.
Meski penyekatan kawasan perbatasan ditiadakan, Petugas Dishub DIY beserta jajarannya akan melanjutkan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan secara persuasif pada angkutan umum di kantong parkir sekitar destinasi wisata mulai 5 Juli 2020 hingga status tanggap darurat DIY berakhir.
“Kawasan wisata kami prioritaskan karena paling rentan terjadi penularan COVID-19,” tegas Lazuardi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.