Djawanews.com – Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai Kamis (13/08/2020) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.
I Made Agus Prasetya, Dirlantas Polda DIY, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut secara menyeluruh di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan pemahaman masyarakat.
“Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik, dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city,” ungkap Made di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu (12/08/2020).
Dalam pelaksanaan program tersebut, jelas Made, kepolisian akan menggunakan kamera yang didukung dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk melakukan pengawasan pelanggaran lalu lintas.
“Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis,” ungkapnya.
Akan tetapi, pada masa pandemi ini pihaknya akan mengedepankan penegakan secara represif nonyustisial. Maksudnya, pelanggar diberi teguran dan imbauan supaya tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar. Lalu diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY,” jelas Made.
Selanjutnya, tambah Made, pelanggar diberi kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang akan digunakan untuk membayar denda (7 hari). Jika 15 hari tidak membayar dan konfirmasi, STNK akan diblokir.
Selain itu, tambah Made, untuk menghindari kesalahpahaman, seperti kendaraan lama hilang, belum balik nama, atau digunakan orang untuk tindak kejahatan, surat pelanggaran yang dikirim bisa dikonfirmasi dalam beberapa hari.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.