Djawanews.com – Tarif retribusi pasar di Kabupaten Gunungkidul, DIY, alami perubahan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul melakukan hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati pada 2019. Virgilio Soriano, Sekretaris Disperindag Gunungkidul, menjelaskan perihal perubahan retribusi tersebut.
"Realisasi perubahan tarif retribusi pasar baru bisa kami lakukan di 2020 ini, persisnya mulai 2 September," terang Virgilio Selasa (15/09/2020).
Dalam perubahan ini, tarif retribusi pasar mengalami kenaikan hingga 2 kali lipat, contohnya, kios yang sebelumnya adalah Rp250/m2 jadi Rp500/m2. Untuk los, dari Rp200/m2 jadi Rp400/m2.
Tak hanya itu, retribusi di pasar hewan juga berubah sesuai ukuran hewan yang dijual. Untuk hewan besar adalah Rp4.000/ekor/hari, hewan kecil adalah Rp700/ekor/hari, sedangkan unggas adalah Rp200/ekor/hari.
Untuk diketahui, aturan retribusi pasar terbaru itu tercantum dalam Perda Nomor 4/2020. Menurut Virgilio, sosialisasi telah dilaksanakan sejak jau-jauh hari sebelum diterapkan pada 1 September 2020.
"Secara umum para pedagang memahami kenaikan retribusi tersebut. Namun ada juga yang keberatan," terangnya.
Di tempat lain, Johan Eko Sudarto, Kepala Disperindag Gunungkidul, mengaku dilematis. Menurutnya, kenaikannya rendah, tetapi diterapkan ketika keadaan ekonomi belum pulih akibat pandemi.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi pasar di Kabupaten Gunungkidul belum berubah sejak 2011, padahal idealnya berubah setiap 3 tahun sekali.
"Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dari Pemda DIY turun Agustus lalu, jadi September ini sudah harus dilaksanakan," terang Kepala Disperindag Gunungkidul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.