Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Jogja: Mengejutkan! Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Tak Indahkan Prinsip Kehati-hatian
konferensi pers mengenai UU Cipta Kerja yang diselenggarakan FH UGM (mahkamahnews.org)

Berita Jogja: Mengejutkan! Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Tak Indahkan Prinsip Kehati-hatian

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 07 Oktober 2020 at 10:58am

Djawanews.com – Terkait dengan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Totok Dwi Diantoro, dosen Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum (FH) UGM memberikan pendapatnya. Menurut Totok, UU Cipta Kerja memiliki orientasi pada ekstraksi untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).

“Ini bisa ditunjukkan dengan berbagai reduksi dalam UU Cipta Kerja ini, terutama terkait dalam instrumen kerangka perencanaan kegiatan atau usaha. Misalnya, terkait dengan perizinan lingkungan,” terang Totok, Selasa (06/10/2020), dikutip dari Tribun Jogja. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja seperti tak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan. Salah satu hal yang ia jadikan contoh adalah konsep izin lingkungan yang diganti dengan persetujuan lingkungan.

“Nah, persetujuan lingkungan ini kemudian mengacu pada sekadar kelayakan lingkungan dan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Ini berbeda sekali dengan konsep izin lingkungan yang ada dalam UU 32 Tahun 2009 yang harusnya dia masuk ke dalam satu tahapan pengambilan keputusan untuk sebuah rencana atau usaha mendapatkan izin untuk berusaha berkegiatan,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Tom Lembong Sebut Omnibus Law UU Ciptaker Gagal Atasi Tantangan, Harus Direvisi
  • RUU Kesehatan Bakal Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Demokrat-PKS Menolak
  • Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum

Hal yang kedua dalam kaitannya dengan lingkungan, Totok mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, partisipasi publik direduksi. Makna masyarakat dipersempit.

“Masyarakat ini kemudian diperkecil maknanya, dalam konteks konsultasi publik mengenai AMDAL misalnya, hanya masyarakat yang terdampak langsung (yang dilibatkan). Jadi posisi pemerhati, posisi perguruan tinggi tidak lagi dihitung sebagai bagian dalam rangka kontrol publik dalam rencana pengambilan keputusan,” lanjutnya.

Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.

Bagikan:
#berita hari ini#Warta Harian Nasional#UU Cipta Kerja#ugm#AMDAL#prinsip kehati-hatian#OMNIBUS LAW

Berita Terkait

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    YOGYAKARTA - Energi nuklir dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Potensinya yang besar sebagai sumber energi alternatif semakin menarik perhatian, terutama di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 11:05
  • INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 15:17
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Djawanews.com - PLTA Karebbe menjadi salah satu tonggak penting pemanfaatan energi air di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, pembangkit listrik ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 19:12
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

1

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

2

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

3

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
Berita Hari Ini

4

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
Berita Hari Ini

5

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up