Djawanews.com – KPU Kabupaten Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
‘Dari empat pasangan calon yang mendaftar, semuanya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (23/9/2020).
Adapun keempat paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Gunungkidul 2020 tersebut, yakni Bambang Wisnu Handoyo-Benjamin Sudarmaji, Immawan Wahyudi-Martanti Soernar Dewi, Sunaryanto-Herry Susanto dan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanta.
Ruslan Hani mengatakan, keempat paslon tersebut selanjutnya diminta untuk melengkapi persyaratan pendukung, seperti SK pengunduran diri bagi PNS atau TNI/Polri.
Bagi calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul yang saat ini masih menjadi PNS atau TNI/Polri harus menyerahkan dokumen pengunduran diri, maksimal lima hari setelah ditetapkan.
Sementara SK pengunduran diri harus diserahkan maksimal 30 November mendatang. Selain itu, masing-masing paslon juga diminta melaporkan dana awal kampanye.
“Untuk pengundian nomor urut akan dilakukan besok,” ucap Ruslan Hani.
Dia menuturkan, masa kampanye akan dimulai pada 26 September nanti. Paslon dan tim sukses wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat berkampanye, seperti mengindari kerumunan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pertemuan tatap muka juga dibatasi 50 orang dan rapat umum 100 orang.
Simak perkembangan informasi terkini seputar Pilkada Serentak 2020 hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.