Djawanews.com – Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto mengungkapkan pihaknya telah berhasil menangkap PA atau Paulus Andriyanto (49), seorang buronan tersangka kasus korupsi PT Pertamina Marine Cilacap sebesar Rp 4,3 miliar.
Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap periode Mei-Juni 2018 terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan di tahun yang sama.
“Tersangka diketahui sebagai pemegang cash-kredit dana-dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya mencapai Rp 24 miliar. Dalam perjalanannya pada bulan Juni, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaan tersebut. Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar,” kata Tri Mulyanto dikutip dari Tribun Jateng.
Hingga saat ini kerugian negara belum dapat diselamatkan karena tersangka kasus korupsi masih berstatus DPO.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.