Djawanews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi kembali memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana DIY. Perpanjangan berlaku efektif per 1 hingga 31 Agustus 2020.
Keputusan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa perpanjangan ini sudah diputuskan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Sri Sultan memperpanjang masa darurat bencana karena beberapa hal, salah satunya adalah karena kasus Covid-19 di DIY.
”Pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh presiden, itu salah satu dasar. Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun,” tutur Aji.
Selain itu, dana penanganan pandemi yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) perlu adanya penetapan status tanggap darurat. Di antaranya ada program pemulihan ekonomi serta bantuan sosial. Ke depannya, Pemda DIY akan fokus kepada aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Pemda juga telah menyiapkan skema pemulihan ekonomi, targetnya adalah mampu meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta. Pemulihan ekonomi akan diupayakan dalam beberapa aspek, salah satunya dengan memberikan bantuan insentif kepada UMKM dan koperasi.
Masa tanggap darurat ini juga akan memberi perhatian khusus kepada pariwisata. Destinasi wisata akan tetap dibuka dengan mekanisme uji coba dengan berbagai pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan.
”Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Aji.
Status tanggap darurat DIY yang ketiga ini berlaku setelah status tanggap darurat kedua berakhir, yakni hari ini, Jumat, 31 Juli 2020.