Djawanews.com – Dua anak yang masih di bawah umur nekat melakukan pencurian tabung gas elpiji di sebuah toko di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku tersebut berinisal SA (15), yang merupakan warga Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Sedangkan pelaku lain berinisial NA (14) yang merupakan warga Dusun Pasekan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Kalasan Komisaris Polisi Sumantri yang didampingi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Purwanto menjelaskan kronologi kejadian perkara. Kedua anak itu berniat mencuri tabung gas yang dipajang di toko milik Parmini, (61), warga Dusun Babadan, RT 03 RW 01, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Peristiwa dugaan pencurian terjadi Rabu, 9 September 2020. Pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah, tokonya enggak ada orang," ungkap Kompol Sumantri kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Parmini masih berada di rumahnya yang terpisah dari toko miliknya sejauh dua meter. Saat itu ia melihat ada orang masuk ke dalam tokonya. Ia mendengar suara benturan keras yang ia yakini sebagai suara tabung gas jatuh.
Karena curiga, ia langsung mengecek ke dalam tokonya dan mendapati dua orang tak dikenal mengambil empat tabung gas miliknya. Keempat tabung gas tersebut masing-masing ukuran 5 kilogram dua tabung dan ukuran 3 kilogram dua tabung. Tahu hal itu Parmini langsung teriak.
Karena panik, dua pelaku tersebut berusaha lari dengan mengendarai motor Honda Vario warna hitam. Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dua anak tersebut. Pelaku dan warga sempat terlibat aksi saling kejar.
Pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Dusun Sambiroto, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lain melarikan diri. Namun petugas berhasil mengetahui persembunyian bocah itu.
"Pelaku yang melarikan diri, kami tangkap di Dusun Pasekan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman sekira pukul 15.40 WIB," katanya.
Kedua bocah yang nekat curi tabung gas itu terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Untuk memantau berita kriminal Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.