Djawanews.com – Ditemukan 3.352 kekeliruan penjumlahan data pemilih di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakata. Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Menurut Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Sleman, kekeliruan tersebut terjadi di dua kecamatan, yaitu Minggir dan Gamping.
Kekeliruan terjadi pada formulir A.KWK yang merupakan formulir data pemilih hasil susunan KPU yang selanjutnya dicocokan dan diteliti (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Bawaslu Kabupaten Sleman turut mengawasi pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, ada kekeliruan penjumlahan data pemilih ke formulir rekapitulasi," terang Abdul, Jumat (04/09/2020).
Ia menjelaskan, kesalahan terbanyak terjadi di Kecamatan Gamping, yaitu 3.351 kekeliruan.
"Di Kecamatan Gamping terjadi di seluruh desa dan seluruh TPS sehingga jumlahnya cukup banyak, ada 3.351. Ada di Kelurahan Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo. Sementara di Kecamatan Minggir hanya ada 1 kekeliruan," tambahnya.
Kesalahan tersebut telah diakui oleh PPK Gamping, kemudian langsung dibenahi oleh petugas.
"Jumlah yang seharusnya 72.017 pemilih. Namun jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya 68.486," jelas Abdul.
Di tempat lain, Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman, menjelaskan bahwa data pemilih masih dinamis.
"Pemutakhiran masih bertahap dari desa sampai nanti kabupaten. Angkanya masih sangat dinamis," ungkap Trapsi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jogja, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.