Djawanews.com – Diskotek Platinum, salah satu tempat hiburan malam di Yogyakarta, di tutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama tiga hari karena abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, penutupan dilakukan karena tempat hiburan tersebut sudah tiga kali menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Sebelum ditutup, diskotek Platinum sudah dinina Satpol PP sebanyak dua kali.
Pembinaan pertama dilakukan pada Oktober 2020. Kemudian, Satpol PP melakukan pembinaan kedua pada November 2020.
“Sudah tiga kali terkait dengan kerumunan yang berada di rumah musiknya,” ucap Noviar di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).
Dia menyebut, penutupan tempat hiburan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 tentang operasional sementara yang dilakukan oleh Pol PP Kota Yogyakarta, Polri dan TNI.
Setelah ditutup selama tiga hari, lanjut Noviar, pihaknya akan memantau Platinum masih abau protokol kesehatan atau tidak.
Apabila di kemudian hari masih melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka sanksinya adalah penutupan secara permanen.
“Pembatasan tutup itu jam 23.00 tapi jam 02.00 kami temukan video di sana tidak ada protokol kesehatan sama sekali,” ungkap Noviar.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom