Djawanews.com – Pemkab Gunungkidul akan segera melalang puluhan kendaraan dinasnya. Tertarik mengikutinya? Berikut ini prosedur yang harus Anda ikuti.
Sebelumnya diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang barang inventaris kendaraan operasional milik pemerintah kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Eko menjelaskan terdapat 33 kendaraan yang akan dilelang pada 15 Juli 2020 mendatang. “Satu mobil jenis Toyota Kijang tahun 1999 yang merupakan mobil operasional akan dilelang 15 Juli mendatang,” jelas Eko, dilansir dari Pidjar.
Kemudian 32 unit kendaraan lainnya merupakan sepeda motor sebelumnya inventaris ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul. 32 kendaraan tersebut meliputi Honda Kirana (1996), Honda Win, Suzuki CR (1994), dan beberapa kendaraan yang digunakan pada era 90-an.
Bedasarkan hitungan yang dilakukan, limit harga lelang mulai dari Rp 224.000 sampai dengan 1.326.000 tergantung dengan kondisi sepeda motor dan lainnya. Sementara mobil Toyota Kijang harga terendah 3.480.000.
“Nanti kita kerjasama dengan KPKNL. Untuk pelaksanaannya secara online, peserta mengunjungi website lelang.go.id, nanti ada prosedur yang harus dilalui dan berkaitan dengan persyaratan,”jelas Eko.
Bagi Anda yang tertarik, maka pertama harus mengaktifkan akun pada laman lelang.go.id dan melampirkan persyaratan berupa unggahan KTP, data NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi.
Hasil lelang Pemkab Gunungkidul nantinya akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Tertarik untuk ikut? Simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.