Djawanews.com – Polres Magelang bekuk dua warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena terbukti membudidayakan tanaman ganja. Keduanya memanfaatkan pot dan polybag sebagai tempat penanaman. Kepolisian juga menyita 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Menurut Ronald Ardiyanto Purba, Kapolres Magelang, kasus tersebut terungkap karena ada laporan dari warga yang mencurigai jenis tanaman di persawahan di Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial AFF (26), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima batang tanaman ganja setinggi 80—155 cm.
“Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” terang Ronald di Polres Magelang, Rabu (16/09/2020).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku kedua, DI (39), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Dalam penangkapan kedua, polisi menemukan 38 pohon ganja berukuran 10—20 cm dalam pot dan polybag di rumah kontrakan DI. Kemudian, tambah Ronald, ditemukan pula dua tanaman ganja berukuran 90—210 cm dalam polybag.
“Awalnya di persawahan, kemudian dikembangkan, kami menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun, memiliki juga tanaman narkotika golongan I ini,” lanjutnya.
Selain tanaman dalam pot dan polybag, polisi juga berhasil mengamankan biji ganja, ganja kering, kertas rokok, dan puntung rokok ganja. Pelaku mendapatkan benih ganja dengan cara membeli secara daring.
“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” tandas Kapolres Magelang.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita Jateng, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.