Djawanews.com – Firman Listyo Budi (23) pelaku pembunuhan TU (29) mayat yang ditemukan di kebun tebu Magelang akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku yang tak lain adalah pacar korban sendiri bermukim di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan tak jauh dari lokasi penemuan korban.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba pun menceritakan detil kronologi pembunuhan yang berdasarkan pengakuan pelaku dilakukan pada Kamis (3/9/2020).
“Dari hasil penyidikan saat ini motif pelaku karena terkait utang piutang. Tersangka emosi saat menagih hutang kepada korban yang sejak tahun 2019 belum dikembalikan. Awalnya pelaku menghubungi korban, kemudian korban datang menuju rumah pelaku dan ditagih utangnya, namun berkelit hingga membuat tersangka emosi terus membekap leher korban sampai lemas,” terang Ronald A Purba dikutip dari Tugu Jogja.
“Proses pembunuhannya itu sendiri awalnya lewat komunikasi ponsel. Si korban datang ke rumah tersangka dan di rumah tersangka ditagih utang, emosi sehingga tersangka membekap leher dari korban sampai lemas, akhirnya meninggal. Kemudian dibuang melalui belakang rumahnya dan digeser sampai perkebunan tebu,” lanjutnya.
“Tak sampai disitu, usai melakukan pembunuhan pelaku, juga mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, handphone dan uang. Dari keterangan saksi dan tersangka pembunuhan dilakukan pada tanggal 3 September 2020, jadi ada selang 11 hari sebelum jasad TU ditemukan warga,” jelas Ronald A Purba merinci kasus pembunuhan tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.