Djawanews.com – Polda Jateng berhasil menangkap 7 dari 8 pelaku perampokan di Kota Kudus, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di Provinsi Jawa Barat.
Tujuh orang pelaku perampokan tersebut adalah Suherman, Dian, Anton Hermawan, Dian Kuswara alias Ujang, Tatang Supendi, Ganja Haru alias Ishaq, Dian Khaerudin, dan Dudin Saadudin alias Uwak. Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga Jawa Barat.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (daftar pencarian orang). Artinya, Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan,” terang Iskandar Fitriana Sutisna, Kabid Humas Polda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (22/07/2020).
Para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya berhasil merampok rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus, Jawa Tengah, milik Liem Cahyo Wijaya pada 9 Juli 2020. Kerugian yang diterima pemilik rumah sebesar Rp2,2 miliar. Kemudian, 7 dari 8 perampok tersebut ditangkap pada 20 Juli 2020.
“Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung, semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis,” jelas Iskandar.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.