Djawanews.com – Dua orang pelaku pencurian spesialis pembobol jok motor berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah.
Mereka adalah Kt (34) dan QY (35). Keduanya adalah pasangan suami istri yang tinggal di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menyampaikan, KT dan QY kerap beraksi di wilayah pekalongan.
Aksi terakhir keduanya yakni membobol jok sepeda motor seorang nasabah bank.
Saat diringkus polisi, KT berusaha melarikan diri. Akibatnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki pelaku.
Aris mengungkapkan, modus pelaku yakni membuntuti korban dari sebuah bank.
“Spesialis pembobol jok motor yang sudah beberapa kali melakukan aksi. Ini terakhir kali mencuri di Kecamatan Doro saat korbannya sedang berhenti membeli buah,” ujar Aris. Melansir Kompas, Kamis (22/10/2020).
Korban yang mengetahui uangnya telah dicuri langsung datang ke kantor polisi untuk melapor.
“Pelaku saat mencuri tidak menggunakan alat hanya dengan kedua tangannya. Merusak bagian sepeda motor sampai jok terbuka,” sambung Aris.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.