Djawanews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Kiai Haji Ahmad Darodji secara resmi menelurkan fatwa yang mengizinkan masyarakat melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijriah berjamaah di masjid dan musala dengan syarat jumlah jemaah dibatasi dan pelaksanaan salat tetap mengikuti kaidah protokol kesehatan.
“Jumlah jamaahnya harus dibatasi, serta mutlak menerapkan protokol kesehatan,” kata Kiai Haji Ahmad Darodji dikutip dari Antara.
Jemaah yang boleh mengikuti salat idul adha di masjid berkapasitas 3.000 orang lebih seperti Masjid Raya Baiturrahman, Kota Semarang misalnya, nantinya akan dibatasi hanya sekitar 750 orang saja. Demikian pula di Masjid Agung Jawa Tengah dan masjid lainnya.
Sementara itu, jemaah yang mengikuti Shalat Idul Adha di musala diwajibkan warga yang tinggal di lingkungan sekitar.
“Kemungkinan yang diizinkan adalah masjid-masjid, bahkan kemungkinan membuka kesempatan pada musala-musala untuk menyelenggarakan karena orang ingin shalat (berjemaah),” kata Kiai Haji Ahmad Darodji.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.