Djawanews.com – Pemkot Salatiga, Jawa Tengah, menyediakan layanan daring bernama Mupakat untuk memudahkan masyarakat mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).
Menurut Yuliyanto, Wali Kota Salatiga, layan berbasis daring tersebut adalah salah satu bentuk penerapan tata kelola pemerintahan yang mudah, baik, cepat, transparan, dan hemat.
“Masyarakat dapat mengakses layanan yang digagas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) melalui laman https://mupakat.salatiga.go.id/,” ungkap Yulianto, Rabu (12/08/2020), dikutip dari Tribunjateng.com.
Ia mengatakan, saat ini Pemkot Salatiga sedang berlomba untuk melakukan terobosan berkaitan dengan pelayanan masyarakat melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Layanan berbasis teknologi informasi, tambah Yulianto, adalah tuntutan era digital yang harus diikuti.
“Silakan aplikasi tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan saya minta perusahaan dapat mengikuti perkembangan zaman serta regulasi,” ungkapnya.
Soal penamaan, Budi Prasetiyono, Kepala Disperinaker Kota Salatiga, mengatakan bahwa Mupakat adalah kependekan dari mudah, cepat, akurat. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, ia menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan (minimal) 10 orang harus membuat PP setelah disahkan oleh pejabat tertunjuk.
“Saat ini dari 341 perusahaan yang ada di Salatiga, baru 47 perusahaan yang memiliki PP. Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekitar 86% belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” jelas Budi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.