Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap (togel) dan menangkap delapan tersangka level pengecer.
Para pelaku diamankan di kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sejak awal Juni 2020.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakil Kepala Kompol Joko Wicaksono mengatakan, ketiga kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel Hongkong (HK) dan Sidney.
“Delapan tersangka kita amankan dari dua kasus togel jenis HK, dan satu kasus jenis Sydney,” kata Joko Wicaksono melansir Kompas, Rabu (1/7/2020).
Maraknya aksi perjudian togel di tengah pandemi virus corona (Covid-19) membuat aparat kepolisian berang.
Pada mulanya, polisi meringkus AS (28), NR (35), UW (43), dan RD (48) di Jalan Kolonel Sudiarto pada 9 Juni.
Hasil penangkapan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.2 juta, dua kupon kenis HK, 4 telepon genggam, dan satu lembar daftar pengeluaran.
Selanjutnya, Polisi kembali menangkap EC (39), AB (51), dan WN (51) di Jalan Panggung Baru, Kelurahan Panggung Tegal Timur pada 22 Juni lalu.
Polisi lalu meringkus pengecer lainnya berinisial AT (35) di Jalan Irian Panggung, Tegal Timur.
“Tersangka AT modusnya melalui sarana online dengan deposite sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah,” ungkap Joko.
Atas perbuatannya, delapan tersangka disangkakan Pasal 303 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empa tahun penjara.