Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyiapkan jalur khusus sepeda di tujuh ruas jalan di Kabupaten Kudus. Keputusan ini diambil lantaran tren bersepeda sedang marak akhir-akhir ini di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus Abdul Halil menjelaskan bahwa jalan yang akan dilengkapi jalur sepeda yakni Jalan Sunan Kudus segmen 2, Jalan Dr Ramelan, dan seputaran Simpang Tujuh Kudus.
Tak hanya itu, jalur juga akan disediakan di Jalan Dr Loekmono Hadi di segmen satu dan dua, serta Jalan Ahmad Yani segmen satu dan dua.
“Jalan yang dipilih sesuai pertimbangan dari lebar luas jalan, dan ketersendatan lalu lintas. Sehingga lalin tidak terganggu. Jalan Sunan Kudus hanya di segmen 2 mulai dari Jembatan Kaligelis hingga Simpang Tujuh,” jelas Abdul Halil, Jumat (10/7/2020).
Pengadaan jalur sepeda ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa setiap jalan umum harus dilengkapi fasilitas lain untuk sepeda, pejalan kaki, dan juga penyandang disabilitas.
“Di pasal 45 bahwa fasilitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Selain itu ada juga di pasal 62 bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda,” katanya lagi.
Rencana ini sudah diajukan ke Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Jika izin sudah keluar, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan dinas dan pihak terkait. Ia juga berharap agar jalur khusus sepeda ini terealisasi tahun ini.