Djawanews.com – Tujuh dari delapan pelaku perampokan Rp 2,2 miliar di Kudus berhasil diamankan Polda Jateng. Komplotan itu berhasil ditangkap pada Senin (20/7/2020) di kawasan Jawa Barat. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buronan polisi.
Tujuh pelaku tersebut merupakan warga asli Jawa Barat, mereka antara lain Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
“Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dikutip dari Tribun Jateng.
Komplotan perampok itu sendiri melancarkan aksinya pada tanggal 9 Juli 2020. Mereka merampok rumah milik pengusaha Liem Cahyo Wijaya di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Sang pemilik rumah disekap, sementara para perampok berhasil membawa kabur uang dan perhiasan yang ditaksir bernilai Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.