Djawanews.com – Mulai hari ini, Kabupaten Pemalang sudah memasuki era kenormalan baru (new normal). Keputusan ini sudah disahkan secara resmi melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 yang direvisi dengan No 29 Tahun 2020.
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Pemalang. Dengan ditandatangani Dr H Junaedi SH MM selaku Bupati Pemalang, peraturan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru secara terintegrasi dan efektif. Tak hanya itu, peraturan juga digunaakan untuk meningkatkan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan tentang tatanan normal baru antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa poin yang harus dijalankan oleh setiap orang, yakni sebagai berikut.
- Wajib melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau bisa juga menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Setiap orang juga harus menerapkan hidup sehat
- Harus mengenakan masker
- Menjaga jarak (physical distancing) paling tidak 1 meter saat di luar rumah.
- Masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan saat di luar rumah
- Melakukan isolasi mandiri, baik di rumah atau ruang isolasi sesuai protokol kesehatan bagi orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dengan gejala ringan atau pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, termasuk bersedia melakukan pemeriksaan lanjutan bagi terduga Covid-19.