Djawanews.com – Mantan satpam, WD (31), warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ia diamankan pada Rabu (12/08/2020), sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Muktisari, Kebumen, bersama barang bukti sabu yang dikemas plastik klip bening bersama alat hisapnya. Menurut pengakuan tersangka, ia mengonsumsi sabu untuk stamina.
“Saat ini sudah tidak lagi menjadi security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina,” terang tersangka berdasarkan rilis Polres Kebumen, Senin (24/08/2020), dikutip dari tribunbanyumas.com.
Tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih 1,5 tahun. Alasan lain ia masih mengonsumsi sabu adalah pernah mengalami kegagalan dalam berumah tangga.
“Iya Pak, saya salah. Saya menyesal,” ungkap WD.
Hingga saat ini, jelas Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, tersangka masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya, sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya,” ungkapnya.
Tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.