Djawanews.com – Buntut dari politisai bantuan sosial berupa hand sanitizer dengan stiker foto wajah Bupati Klaten, Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan sanksi pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah pun mengapresiasi langkah Kemendagri tersebut.
“Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih dikutip dari Antara.
Sanksi Kemendagri tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi:
“Diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis surat tersebut.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.