Djawanews.com – Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Jateng-DIY dalam operasi selama 2 hari berturut-turut, yakni 8 hingga 9 Agustus 2020 di wilayah Jawa Tengah. Pengedar sendiri merupakan jaringan Jawa – Sumatera yang mengirimkan jutaan rokok tersebut menggunakan truk.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY Moch, Arif Setijo Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan diawali dari informasi yang diberikan oleh intelijen.
“Ada informasi pergerakan rokok illegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera,” kata Arif, dikutip dari Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim segera melakukan patroli di sepanjang jalan kemungkinan dilalui para pengangkut rokok ilegal, yakni Jalan Demak – Semarang dan Jalan Tol Semarang – Tegal. Operasi dilakukan bersama Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
Setelah melakukan pemantauan, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal akhirnya memeriksa dan menindak sebuah truk pengangkut rokok ilegal dengan berbagai merek dengan pita cukai palsu. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu dini hari (9/8/2020) di Tol Pejagan – Pemalang, KM-311 Jawa Tengah.
Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 1,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp1,09 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp638,41 Juta. Dalam operasinya, para pengedar menutupi rokok tersebut dengan muatan karung berisi cabai keriting.
Penindakan kedua dilakukan Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang pada hari Minggu (10/8/2020) dini hari di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah. Petugas berhasil menemukan truk yang memuat 780 ribu batang rokok illegal tanpa pita cukai.
Nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp795,6 juta dan membuat kerugian negara mencapai Rp462,78 juta. Untuk mengelabuhi petugas, para pengedar menutupi kardus rokok dengan muatan kerupuk.